Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan
Sumber : PMI KOTA JAKARTA SELATAN http://donordarahpmikotajaksel.blogspot.com/2011_10_01_archive.html- Pernah menderita hepatitis B
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga
- Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
- Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil
- Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
- Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis
- Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
- Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
- Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
- Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
- Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
- Sedang menyusui
- Ketergantungan obat.
- Alkoholisme akut dan kronik.
- Sifilis
- Menderita tuberkulosa secara klinis.
- Menderita epilepsi dan sering kejang.
- Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
- Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
- Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril)
- Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar